PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Selasa, tanggal xxxxxxxx Agustus xxxxxx, di Kendari, yang bertanda tangan dibawah ini:
Dunia sultra,
Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: xxxxxxxxxxxxxxx, beralamat
di Jalan xxxxxxxxxx No xxxxxxx, Kendari, Sultra, selanjutnya disebut
sebagai “PIHAK PERTAMA”.
Rendy pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: xxxxxxxxxxxxxx, bertempat tinggal
di Jl. xxxxxxxxx No. xxxx, Kendari,Sultra selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan
ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah
atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah yang
terletak di Jalan xxxxxxxxxx No xxxxxxx, Kendari, Sultra (selanjutnya
disebut “Rumah”).
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk
menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah
sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut
diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian
Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan
syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama Sewa Rumah
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
(2) Harga Sewa Rumah tersebut seagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebesar Rp. xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf) pertahun.
(1) Jangka Waktu Sewa Rumah tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah untuk selama 1 (satu) tahun, yang
dimulai pada tanggal xxxxx September xxxxxxxx dan berakhir tanggal xxxxx Agustus
2012.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang Harga Sewa dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. xxxxxxxxxxxx (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf).
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyewakan
Rumah kepada PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal xxxxxx
September xxxxxx sampai dengan tanggal xxxxx Agustus 2012.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak menemp1ati Rumah
selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tangga xxxxxxx September xxxxxx sampai
dengan xxxxx Agustus 2012.
b. PIHAK KEDUA bekewajiban membayar Harga Sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. xxxxxxxxxx (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf).
Pasal 3
Pembayaran Harga Sewa dan Biaya-biaya
(1) Pembayaran Harga Sewa tersebut
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
(2) Pembayaran Harga Sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) tidak termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, keamanan, dan biaya-biaya lainnya yang perlu dikeluarkan dalam rangka penggunaan Rumah tersebut seagai tempat tinggal PIHAK KEDUA.(3) Selama berlangsungnya Perjanjian Sewa Rumah ini, Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan Rumah merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.Pasal 3Pemeliharaan dan Kerusakan(1) PIHAK KEDUA wajib memelihara Rumah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rumah dengan sebaik-baiknya.(2) Segala kerusakan atas Rumah dan bagian-bagiannya selama berlangsungnya Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.(3) Setiap perubahan bangunan dan fungsi bangunan Rumah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, termasuk segala hal yang berkaitan dengan Rumah, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Pasal 4Larangan Menyewakan Kembali(1) PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan sewa dan/atau menyewakan kembali Rumah kepada pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya.(2) PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihak fungsi Rumah menjadi peruntukan lainnya selain rumah tinggal.(2) PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan serta tata tertib lingkungan yang dikeluarkan oleh Pengurus RT/ RW setempat.Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan(1) Apabila terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri xxxxxxxxxxxxx.Pasal 6AddendumSegala perubahan dan ketentuan yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan kemudian berdasarkan Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.Demikian Perjanjian ini dibuat pada tanggal tersebut diatas dan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,Dunia Sultra Rendy
ini Surat Perjanjian sudah sama dengan sewa koskah?
BalasHapuskira-kira bgitu, sebab sudah sejenis....
BalasHapus