hbfgjhngfjngng
ujukhujkhk
  • Kunjungi DiJln.
  • Kunjungi DiJln..
  • Kunjungi DiJln..

Selasa, 31 Juli 2012

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Selasa, tanggal xxxxxxxx  Agustus xxxxxx, di Kendari, yang bertanda tangan dibawah ini:
Dunia sultra, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: xxxxxxxxxxxxxxx, beralamat di Jalan xxxxxxxxxx No xxxxxxx, Kendari, Sultra, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
Rendy pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: xxxxxxxxxxxxxx, bertempat tinggal di  Jl.  xxxxxxxxx No. xxxx, Kendari,Sultra  selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah yang terletak di Jalan xxxxxxxxxx No xxxxxxx, Kendari, Sultra (selanjutnya disebut “Rumah”).
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah  sepakat  untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Sewa  Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama Sewa Rumah
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
(2) Harga Sewa Rumah tersebut seagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebesar Rp. xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf) pertahun.
(1) Jangka Waktu Sewa Rumah tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah untuk selama 1 (satu) tahun, yang dimulai pada tanggal xxxxx September xxxxxxxx dan berakhir tanggal xxxxx  Agustus 2012.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang Harga Sewa dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. xxxxxxxxxxxx (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf).
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal xxxxxx September xxxxxx sampai dengan tanggal xxxxx Agustus 2012.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak menemp1ati Rumah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tangga xxxxxxx September xxxxxx  sampai dengan xxxxx Agustus 2012.
b. PIHAK KEDUA bekewajiban membayar Harga Sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. xxxxxxxxxx  (Nominal Uang dalam Bentuk Huruf).
Pasal 3
Pembayaran Harga Sewa dan Biaya-biaya
(1) Pembayaran Harga Sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1  ayat (2) dilaksanakan pada saat  ditandatanganinya perjanjian ini.
(2) Pembayaran Harga Sewa tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) tidak termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, keamanan, dan biaya-biaya lainnya yang perlu dikeluarkan dalam rangka penggunaan Rumah tersebut seagai tempat tinggal PIHAK KEDUA.
(3) Selama berlangsungnya Perjanjian Sewa Rumah ini, Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan Rumah merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Pemeliharaan dan Kerusakan
(1) PIHAK KEDUA wajib memelihara Rumah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rumah dengan sebaik-baiknya.
(2) Segala kerusakan atas Rumah dan bagian-bagiannya selama berlangsungnya Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Setiap perubahan bangunan dan fungsi bangunan Rumah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, termasuk segala hal yang berkaitan dengan Rumah, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Larangan Menyewakan Kembali
(1) PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan sewa dan/atau menyewakan kembali Rumah kepada pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
(2) PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihak fungsi Rumah  menjadi peruntukan lainnya selain rumah tinggal.
(2) PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan serta tata tertib lingkungan yang dikeluarkan oleh Pengurus RT/ RW setempat.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan  Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri xxxxxxxxxxxxx.
Pasal 6
Addendum
Segala perubahan dan ketentuan yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan  kemudian berdasarkan Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat pada tanggal tersebut diatas dan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA,                                                                 PIHAK KEDUA,

Dunia Sultra                                                                            Rendy

2 komentar:

  1. ini Surat Perjanjian sudah sama dengan sewa koskah?

    BalasHapus
  2. kira-kira bgitu, sebab sudah sejenis....

    BalasHapus

Banner Iklan

Banner Iklan